15 Nov 2014

Hati Kecil Buruh Dibungkam

Gambar : googling
 
Setiap tahun menjadi pemandangan wajib bagi kita khususnya di bulan mei, pemandangan para buruh memenuhi jalan protokol baik di daerah maupun pusat.

Mereka mencoba mengingatkan pemerintah agar dapat sedikit meluangkan waktunya untuk memperhatikan kesejahteraan buruh.

Ya memang setelah krisis moneter antara tahun 1997-1998 negara indonesia memang dituntut harus bebenah kembali bangkit untuk memulihkan perekonomian.
 
Pemerintah mencoba untuk menarik para  investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia, memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk bangsa ini.

Namun tak semerta-merta para investor ingin langsung menanam modalnya di Indonesia tanpa ada kesepakatan hukum atau peraturan yang membuat mereka tertarik.

Pemerintah waktu itu yang bekerja sama dengan IMF melakukan beberapa perjanjian tertulis dan sebagai syarat untuk pasar global maka lahirlah kata "Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing".

Kedua sistem ini dirasakan banyak sekali dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang dalam hal ini banyak menguntungkan mereka diantaranya.

Para pengusaha bebas memilih dan memilah buruh yang dipekerjakan tanpa memikirkan tunjangan dan bisa dengan leluasa memberhentikan atau mem-PHK para pekerja apa bila menurut mereka pekerja tersebut sudah tak produktif lagi, dan mereka juga bisa dapat melenggang tanpa memikirkan pesangon atau segala macamnya untuk pekerja.

Namun sepertinya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan  perusahaan dalam menerapkan peraturan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa Sistem kerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat diberlakukan apabila pekerjaan tersebut sekali selesai, pekerjaannya bersifat musiman.

Namun masih banyak Perusahaan yang memberlakukan sistem ini padahal jenis pekerjaannya rutin dan tetap.

Begitupun dengan outsourcing, pekerjaan outsourcing juga seharusnya untuk urusan jasa seperti keamanan dan cleaning service.

Namun, banyak juga yang menggunakan jasa outsourcing sebagai untuk pekerja produksi.

Dampaknya sangat membuat para buruh menjadi mati arang, karir tidak jelas dan lain sebagainya. Bayangkan kadang lagi enak-enaknya punya kerjaan atau tidak nganggur, baru 3 bulan kontrak sudah habis. Pusing lagi memikirkan mencari kerjaan.

Dan belum lagi sistem kerja outsourcing yang memotong gaji pekerjanya ke penyedia outsourcing. Dan banyak yang tidak tahu besaran gaji yang dipotongnya.

Dipemerintahan yang baru ini semoga bisa lebih mendengar hati rakyatnya terutama kaum buruh.

Semoga

No comments:

Post a Comment