30 Nov 2014

Selamat hari Korpri

Korpri adalah sebuah korp pegawai republik indonesia yang di dalamnya PNS TNI dan Polri.

Dewasa ini pegawai republik indonesia ini mendapat julukan baru yaitu Aparatur Sipil Negara.

Tenaga honorer pun termasuk di dalamnya, inilaha ada sedikit kelebihan setelah undang-undang ASN disahkan.

Aparatur sipil negara ini akan mendapatkan beberapa perubahan baik dalam segi kenaikan pangkat sampai dengan tunjangan yang akan didapatkan.

Undang-undang ASN ini sedikit menjawab tentang apa yang dialami oleh tenaga honorer.

Di dalam undang-undang dijelaskan juga perlakuan terhadap tenaga honorer hampir sama dengan PNS TNI dan Polri.

Sama-sama mendapatkan tunjangan dan gaji yang hampir seimbang, namun untuk tenaga honorer tidak akan mendapatkan jenjang karir atau kenaikan pangkat maupun posisinya dalam struktural tidak didapatkan.

Namun sampai saat ini undang-undang ASN ini masih belum diterapkan dibeberapa daerah.

Entah siap atau tidak, sepertinya harus ada perubahan. Karena Aparat sipil negara ini juga merupakan pahlawan pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan ini

No comments:

Post a Comment