16 Jan 2015

Asuransi Kecelakaan


Dalam berkendara di jalanan resiko selalu ada dan yang namanya takdir tidak bisa kita ketahui.

Dan perilaku orang berkendara juga tak bisa kita atur sesuai keinginan kita, makannya bisa jadi bahaya dimanapun akan terjadi

Mau kita mengendarai pelan atau di pinggir juga bisa saja yang namanya resiko akan selalu ada.

Nah untuk itu Jaminan Asuransi kita harus punya setidaknya jaminan asuransi kecelakaan diri pengemudi yang seperti gambar di atas.

Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) ini dikeluarkan oleh PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara yang jika kita pada saat memperpanjang atau membuat SIM pasti akan dilakukan pendataan asuransi ini.

Adapun kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum disebabkan oleh tabrakan,slip/tergelincir dan lain sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan/atau meninggal dunia.

Terus bagaimana cara pelaporan kerugiannya?

1. Melapor kepada petugas asuransi PT. Bhakti Bhayangkara Daerah masing-masing satpas setempat.

2. Melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang :
- surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari satlantas setempat.
- kematian/cacat/biaya rumah sakit
- photo copy SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan.
- tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Dan ada juga kecelakaan yang tidak dijamin asuransi tersebut.
1. Ikit serta dalam tindak kejahatan atay sengaja bunuh diri.
2. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
3. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk/tidak waras.
4. Ikut serta dalam perlombaan (balap) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak.
5. Perang, huru hara atau yang disamakan dengan itu.
6. Terkena reaksi anti atom
7. Mengadakan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.

Adapun besaran santunannya sebagai berikut :
1. Meninggal dunia Rp. 2.000.000 (SIM C), Rp. 4.000.000 (SIM A)

2. Cacat tetap Rp. 2.000.000 (SIM C) dan Rp. 4.000.000 (SIM A)

3. Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung harus menjalani perawatan di rumah sakit Rp. 200.000 (SIM C), Rp. 400.000 (SIM A)

Asuransi ini hanya bayar di depan untuk 5 tahun biayanya sekitar 30 - 50 ribu saat pertama buat saja

No comments:

Post a Comment