31 Jan 2015

Proses pengadaan langsung

Pengadaan langsung menurut Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 adalah proses pengadaan yang dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Kementrian/Dinas/Lembaga/Instansi.

Dalam proses pengadaan barang atau jasa yang menggunakan proses Pengadaan Langsung antara lain :

- Pengadaan Barang dengan nilai HPS Rp. 50.000.000 sd Rp.200.000.000

- Pengadaan Jasa Konstruksi dengan nilai HPS Rp. 50.000.000 sd Rp. 200.000.000,

- Pengadaan Jasa Konsultansi Rp. 10.000.000 sd Rp. 50.000.000


Adapun tata cara pelaksanaan proses pengadaan langsung ini sangatlah sederhana yaitu :

1. Setelah mendapatkan nota dinas pengajuan pengadaan dari PPK yang dilampirkan rincian HPS dan Spesifikasi serta KAK, Pejabat pengadaan memulai untuk memproses pengadaan langsung tersebut.

2. Melakukan survey penyedia dengan cara mencari informasi penyedia yang sanggup dan sesuai Spesifikasi teknis yang diinginkan PPK.

3. Pencarian informasi ini bisa dilakukan dengan mendatangi toko-toko atau perusahaan yang memenuhi kriteria.

4. Pencarian informasi ini juga bisa dilakukan dengan Surfing atau browsing di Internet, dan bisa juga dengan melalui surat menyurat permohonan informasi melalui email atau surat biasa ke minimal dua toko atau perusahaan.

5. Setelah melalukan survey kesesuaian dengan cara mencari informasi , maka pilihlah satu penyedia yang spesifikasinya sesuai dan harga dirasa paling rendah setelah membandingkan dengan penyedia lain dan tentunya harga di bawah HPS.

6. Menyurati penyedia yang dipilih untuk diundang melakukan pemasukan penawan secara resmi ke pejabat pengadaan yang ditunjuk.

6. Proses selanjutnya setelah memasukan penawan, dilakukan pembukaan penawaran dan mengevaluasi kelengkapan administrasi yang diperlukan sesuai aturan.

7. Setelah dilakukan evaluasi, penedia diundang untuk dilakukan negosiasi harga dan klarifikasi teknis.

8. Pejabat pengadaan menetapkan penyedia.

9. Setelah ditetapkan, hasil proses pengadaan dilaporkan kepada PPK

10. Setelah PPK dapat laporan mengenai proses pengadaan ini, PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia, dan disampaikan ke penyedia yang ditunjuk berdasarkan hasil penetapan dari Pejabat Pengadaan.

11. Selanjutnya dilakukan kesepakatan antara PPK dan Penyedia dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan lampiran SPMK atau Surat Pesanan (untuk baang).

Nah itulah rangkuman dari proses pengadaan langsung, semoga bermanfaat dan mudah-mudahan tidak ada yang terlewat prosesnya.

#pengadaan
#pengadaan langsung
#perpres no 70 tahun 2012
#pengadaan barang
#pejabat pengadaan
#tugas pejabat pengadaan

No comments:

Post a Comment