26 Jan 2015

Masyarakat menyambut baik keputusan Pemerintah Melarang Jual Miras di Minimarket

Larangan penjualan miras khususnya di minimarket disambut baik oleh masyarakat.

Pasalnya memang ini negara timur yang memang harus memperhatikan budaya dan agama setempat, bukan negara barat yang begitu bebas.

Mereka butuh minuman itu untuk menghangatkan badan dan itu tidak cocok untuk iklim yang ada di Indonesia.

Miraspun juga bisa disebut khamar atau minuman yang memabukan dan jelas-jelas dilarang oleh agama.

Maka dari itu keputusan pemerintah melalui kementrian perdagangan sangatlah positif dan sangat baik.

Jika memang masih ada pemimpin daerah yang masih melegalkan miras itu bebas dijual di warung atau di minimarket dengan alasan tertentu, sudah jelas berarti pemimpin itu tidak sayang dengan warganya.

Adapun keputusan itu tertuang dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Demi indonesia yang baik, harus menjaga moralitas bangsa yang baik pula, karena dengan minuman keras yang memabukan cenderung merusak akhlak dan fikiran anak bangsa.

1 comment: