24 Jan 2015

Metamorfosis Pemberantasan Korupsi





Dalam perjalanan negara ini memang penuh dengan lika liku, dari mulai penjajahan hingga mengisi kemerdekaan ini dengan pembangunan.

Baik pembangunan insfastruktur sampai dengan pembangunan akhlak bangsa yang harus mempunyai moral yang baik.

Di setiap negara yang ada di dunia ini tak pernah lepas dari yang namanya kekuasaan dalam menjabat.

Kekuasaan ini kadang menjadi salah satu bibit dari lahirnya penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini akan timbul dengan adanya niat untuk memperkaya diri.

Dan pada Akhirnya yang menjadi musuh negara ini adalah Pejabat yang korupsi ibarat seekor ulat yang lama-lama akan menggerogoti buah yang ia jadikan inang.

Di Indonesia sendiri untuk membersihkan pejabat-pejabat aparatur negara yang berlaku korupsi, didirikanlah yang namanya lembaga untuk memberantas korupsi tersebut, berikut adalah metamorfosis upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

1. Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran)

 Pada orde lama, khususnya pada masa kabinet Djuanda didirikannya lembaga untuk memberantas korupsi para pejabat negara dengan nama Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), pada masa itu para pejabat diwajibkan melaporkan data diri pejabat melalui formulir yang harus dilaporkan ke lembaga Paran tersebut, namun seiring perjalanan hal ini tidak efektif.

2. Operasi Budhi

Di tahun 1963, melalui peraturan pemerintah No. 275 tahun 1963 yang pimpin A. Nasution didirikan Operasi Budhi yang tugasnya sama yaitu memberantas korupsi, namun tidak seperti Paran, Operasi Budhi ini bertugas menyeret para pelaku korupsi hingga ke pengadilan, namun lagi-lagi akibat arena politik Operasi Budhi pun hilang.

3. Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar)

Soekarno yang dibantu oleh Subandrio dan A. Yani memimpin lembaga pemberantasan korupsi dengan nama Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar).

4. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK)

Pada era orde baru saat masa Soeharto juga didirikan lembaga pemerantasan korupsi dengan nama Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang dipimpin Jaksa Agung

5. Komite Empat

Dirasa TPK tidak berjalan mulus, setelahnya dibentuklah Komite empat yang dimana berisi empat orang yang dianggap bersih, tua dan berwibawa untuk memberantas korupsi di negeri ini dengan beranggotakan Prof.Johanes, I.J Kasimo, Mr. wilopo dan A. Tjokroaminoto

6. Opstib (Operasi Tertib)

Seiring diangkatnya Laksamana Sudomo menjadi Pangkopkamtib, membentuk sebuah Operasi untuk memberantas korupsi dengan nama Operasi Tertib

7. Komisi Pengawas kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU atau Ombudsman

Di era BJ Habibie melalui UU No. 28 Tahun 1999 juga membentuk beberapa lembaga yang bergerak untuk memberantas korupsi diantaranya Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU atau Ombudsman

8. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)

Di masa Gusdur melalui Peraturan Pemerintah dengan No. 19 Tahun 2000 juga mendirikan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)

9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selanjutnya hingga kini Pemerintah melalui Undang-Undang No.30 Tahun 2002 mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat Independen.

Untuk memberantas korupsi yang ada di negara ini memang perlulah perjuangan, simpang siur badai politik pun membuat pemberantasan korupsi di Negeri ini menjadi terhambat.

Tapi, untuk mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi kita harus mulai dari diri kita juga, berperilaku jujur itu awal dari hilangnya korupsi di negeri ini


No comments:

Post a Comment